Apa saja yang perlu dipersiapkan untuk membuat e-Faktur
Pajak? Apa saja langkah-langkah untuk membuat e-Faktur Pajak? Apakah hubungan
antara e-Faktur Pajak dan e-Nofa? Dimana dan bagaimana cara memperoleh aplikasi
e-Faktur Pajak? Dapatkan informasinya dibawah ini.
Pengertian e-Faktur
Faktur Pajak Elektronik atau e-Faktur Pajak merupakan faktur
pajak yang dibuat melalui sebuah aplikasi elektronik (perusahaan dapat
melakukan instalasi e-Faktur pada komputer dan akan secara otomatis
menghubungkan e-Faktur dengan program e-SPT, pembuatan SPT Masa PPN pun akan
lebih mudah. Terkait dengan pembuatan e-Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak
(PKP) harus mengirim surat permohonan kepada DJP untuk memiliki:
Sertifikat Elektronik (prasyarat untuk mendapatkan layanan perpajakan
secara elektronik, seperti e-Faktur Pajak dan e-Nofa untuk mengajukan
permintaan Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak)
Kode Aktivasi dan Password (untuk memiliki akses e-Nofa)
Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak (untuk
mengaktifkan Kode Aktivasi dan Password yang telah diterima PKP)
Apakah Anda ingin menghemat waktu dan biaya dalam mengurus
laporan pajak perusahaan?
Gunakan OnlinePajak, aplikasi pajak online yang
user-friendly dan hemat waktu. Hitung, setor dan lapor PPN, PPh 23 dan PPh 21
(beta) semua dilakukan dalam satu aplikasi terpadu!
Langkah Mudah Membuat Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur
Pajak)
Langkah 1: Melengkapi Form dan Persyaratan
A. Menyiapkan Surat Permohonan Sertifikat Elektronik
Surat Permintaan Sertifikat Elektronik ditandatangani oleh
pengurus PKP dan harus sesuai dengan nama yang tercantum pada SPT Tahunan PPh
Badan Tahun Pajak Terakhir. Pengurus PKP
wajib menunjukkan pada petugas KPP:
WNI: KTP asli, Kartu Keluarga (KK) asli, beserta photocopy
kedua dokumen tersebut
WNA: Paspor asli, KITAS / KITAP asli, beserta photocopy
kedua dokumen tersebut
Pas Foto WNI/WNA terbaru yang dsimpan kedalam CD
Asli SPT Tahunan Badan & Bukti Penerimaan Surat atau
Tanda Terima Pelaporan SPT
B. Menyiapkan Surat Permohonan Kode Aktivasi
dan Password
Surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password harus diisi
dengan lengkap dan ditandatangani oleh pengurus PKP.
Format Surat Permohonan harus sesuai dengan Lampiran IA
Peraturan DJP No. PER 17/PJ/2014
PKP harus memenuhi syarat agar dapat mengajukan kode
aktivasi dan password, yakni telah melakukan Registrasi Ulang Pengusaha Kena
Pajak oleh KPP tempat PKP terdaftar berdasarkan Peraturan DJP 120
PER-05/PJ/2012 beserta perubahannya dan laporan hasil registrasi ulang atau
verifikasi yang menyatakan PKP tetap dikukuhkan atau PKP telah dilakukan
verifikasi berdasarkan peraturan Menteri Keuangan No. PMK-73/PMK.03/2012.
Langkah 2: Pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (sesuai dengan tempat PKP terdaftar)
Pengurus PKP harus secara langsung menyampaikan surat
Permohonan Sertifikat Elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak (petugas KPP tidak
menerima Perwakilan pengurus PKP).
Petugas KPP menerima Perwakilan untuk surat Permohonan Kode
Aktivasi dan Password jika akan ditandatangani oleh selain pengurus PKP (dengan
syarat melampirkan surat kuasa).
Penerbitan surat penyetujuan atau penolakan Kode Aktivasi
dan Password paling lama 3 (tiga) hari kerja. Kode Aktivasi dikirim melalui pos
ke alamat PKP, password dikirim melalui email ke alamat email PKP yang
dicantumkan dalam surat permohonan Kode Aktivasi dan Password.
Langkah 3: Aktivasi Akun
PKP wajib membawa surat penyetujuan aktivasi dan password
yang dikirim oleh DJP beserta lembaran surat Permintaan Aktivasi Akun PKP ke Kantor
Pelayanan Pajak. Aktivasi akun akan selesai pada hari itu juga.
Surat Permintaan Aktivasi Akun PKP harus sesuai dengan
lampiran IE Peraturan DJP No. PER/17/PJ/2014.
Langkah 4: Akses e-Nofa
PKP dapat mengakses e-Nofa dengan memasukkan username dan password
yang sudah diberikan oleh DJP.
e-Nofa sebuah aplikasi untuk mendapatkan elektronik nomor
seri faktur pajak yang akan digunakan pada e-Faktur.
Langkah 5: Download Aplikasi e-Faktur Pajak
Aplikasi e-Faktur
Windows 32 bit:
http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Windows_32bit.zip
Aplikasi e-Faktur Windows 64 bit:
http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Windows_64bit.zip
Aplikasi e-Faktur Linux 32 bit: http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Lin32.zip
Aplikasi e-Faktur Linux 64 bit:
http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Lin64.zip
Aplikasi e-Faktur Machinthos 64 bit:
http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Mac64.zip
Sanksi dan Denda Bagi Pelanggar Peraturan
Bagi PKP yang diwajibkan membuat faktur pajak berbentuk
elektronik namun tidak membuat faktur pajak berbentuk elektronik atau membuat
faktur pajak berbentuk elektronik tapi tidak mengikuti tata cara yang telah
ditentukan, maka sesuai dengan peraturan pasal 11 ayat (4) PMK Nomor
151/PMK.03/2013, PKP tersebut dianggap tidak membuat faktur pajak. Oleh sebab
itu, PKP tersebut dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua
persen) dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak) sesuai dengan pasal 14 ayat (4)
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (KUP) seperti yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 28 Tahun
2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP.
DJP menghimbau seluruh pembeli barang dan penerima jasa yang
menerima faktur pajak dari PKP yang ditetapkan membuat e-Faktur untuk
memastikan bahwa faktur pajak yang diterima tersebut merupakan e-Faktur. Selain
itu, para pembeli barang dan penerima jasa tersebut harus memastikan bahwa
keterangan yang tercantum pada e-Faktur tersebut sesuai dengan hal yang
sebenarnya. Hal tersebut dapat dilakukan melalui fitur "Pajak
Masukan" pada aplikasi e-Faktur bagi Pembeli BKP (Barang Kena Pajak)
dan/atau Penerima JKP (Jasa Kena Pajak) yang merupakan PKP yang telah
mememiliki aplikasi e-Faktur. Cara lainnya adalah scanning atau memindai
barcode/QR code yang tertera pada e-Faktur dengan menggunakan ponsel pintar
(smartphone) atau alat pemindai (scanner).
Artikel e-Faktur Pajak Lainnya:
Faktur Pajak
Maksimalkan Penggunaan e-Faktur dengan OnlinePajak
Update Peraturan PER-17/PJ/2014
Update Peraturan PER-25/ PJ/2014
Update Peraturan KEP-136/PJ/2014
Pengumuman Nomor PENG-01/PJ.02/2014
e-SPT PPN 1111 untuk Laporan Pajak Online Perusahaan Anda
OnlinePajak Akan Meluncurkan API e-Faktur Untuk Developer
Aplikasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar