kebanggaan terbesar dalam hidup ... bukan karena tidak pernah gagal, tetapi bagaimana bangkit setiap kali jatuh

Kamis, Juli 02, 2015

Persiapan Menggunakan e-Faktur Pajak

Bagan 


Apa saja yang perlu dipersiapkan untuk membuat e-Faktur Pajak? Apa saja langkah-langkah untuk membuat e-Faktur Pajak? Apakah hubungan antara e-Faktur Pajak dan e-Nofa? Dimana dan bagaimana cara memperoleh aplikasi e-Faktur Pajak? Dapatkan informasinya dibawah ini.

Pengertian e-Faktur
Faktur Pajak Elektronik atau e-Faktur Pajak merupakan faktur pajak yang dibuat melalui sebuah aplikasi elektronik (perusahaan dapat melakukan instalasi e-Faktur pada komputer dan akan secara otomatis menghubungkan e-Faktur dengan program e-SPT, pembuatan SPT Masa PPN pun akan lebih mudah. Terkait dengan pembuatan e-Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus mengirim surat permohonan kepada DJP untuk memiliki:
Sertifikat Elektronik (prasyarat untuk mendapatkan layanan perpajakan secara elektronik, seperti e-Faktur Pajak dan e-Nofa untuk mengajukan permintaan Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak)
Kode Aktivasi dan Password (untuk memiliki akses e-Nofa)
Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak (untuk mengaktifkan Kode Aktivasi dan Password yang telah diterima PKP)
Apakah Anda ingin menghemat waktu dan biaya dalam mengurus laporan pajak perusahaan?
Gunakan OnlinePajak, aplikasi pajak online yang user-friendly dan hemat waktu. Hitung, setor dan lapor PPN, PPh 23 dan PPh 21 (beta) semua dilakukan dalam satu aplikasi terpadu!

Langkah Mudah Membuat Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur Pajak)

Langkah 1: Melengkapi Form dan Persyaratan
   A. Menyiapkan Surat Permohonan Sertifikat Elektronik

Surat Permintaan Sertifikat Elektronik ditandatangani oleh pengurus PKP dan harus sesuai dengan nama yang tercantum pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak Terakhir.  Pengurus PKP wajib menunjukkan pada petugas KPP:
WNI: KTP asli, Kartu Keluarga (KK) asli, beserta photocopy kedua dokumen tersebut
WNA: Paspor asli, KITAS / KITAP asli, beserta photocopy kedua dokumen tersebut
Pas Foto WNI/WNA terbaru yang dsimpan kedalam CD
Asli SPT Tahunan Badan & Bukti Penerimaan Surat atau Tanda Terima Pelaporan SPT

       B. Menyiapkan Surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password
Surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password harus diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pengurus PKP.
Format Surat Permohonan harus sesuai dengan Lampiran IA Peraturan DJP No. PER 17/PJ/2014
PKP harus memenuhi syarat agar dapat mengajukan kode aktivasi dan password, yakni telah melakukan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak oleh KPP tempat PKP terdaftar berdasarkan Peraturan DJP 120 PER-05/PJ/2012 beserta perubahannya dan laporan hasil registrasi ulang atau verifikasi yang menyatakan PKP tetap dikukuhkan atau PKP telah dilakukan verifikasi berdasarkan peraturan Menteri Keuangan No. PMK-73/PMK.03/2012.

Langkah 2: Pergi ke Kantor Pelayanan Pajak  (sesuai dengan tempat PKP terdaftar)
Pengurus PKP harus secara langsung menyampaikan surat Permohonan Sertifikat Elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak (petugas KPP tidak menerima Perwakilan pengurus PKP).
Petugas KPP menerima Perwakilan untuk surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password jika akan ditandatangani oleh selain pengurus PKP (dengan syarat melampirkan surat kuasa).
Penerbitan surat penyetujuan atau penolakan Kode Aktivasi dan Password paling lama 3 (tiga) hari kerja. Kode Aktivasi dikirim melalui pos ke alamat PKP, password dikirim melalui email ke alamat email PKP yang dicantumkan dalam surat permohonan Kode Aktivasi dan Password.

Langkah 3: Aktivasi Akun
PKP wajib membawa surat penyetujuan aktivasi dan password yang dikirim oleh DJP beserta lembaran surat Permintaan Aktivasi Akun PKP ke Kantor Pelayanan Pajak. Aktivasi akun akan selesai pada hari itu juga.
Surat Permintaan Aktivasi Akun PKP harus sesuai dengan lampiran IE Peraturan DJP No. PER/17/PJ/2014.

Langkah 4: Akses e-Nofa
PKP dapat mengakses e-Nofa dengan memasukkan username dan password yang sudah diberikan oleh DJP.
e-Nofa sebuah aplikasi untuk mendapatkan elektronik nomor seri faktur pajak yang akan digunakan pada e-Faktur.

Langkah 5: Download Aplikasi e-Faktur Pajak
Aplikasi e-Faktur  Windows 32 bit: http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Windows_32bit.zip
Aplikasi e-Faktur Windows 64 bit: http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Windows_64bit.zip
Aplikasi e-Faktur Linux 32 bit: http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Lin32.zip
Aplikasi e-Faktur Linux 64 bit: http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Lin64.zip
Aplikasi e-Faktur Machinthos 64 bit: http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Mac64.zip



Sanksi dan Denda Bagi Pelanggar Peraturan


Bagi PKP yang diwajibkan membuat faktur pajak berbentuk elektronik namun tidak membuat faktur pajak berbentuk elektronik atau membuat faktur pajak berbentuk elektronik tapi tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan, maka sesuai dengan peraturan pasal 11 ayat (4) PMK Nomor 151/PMK.03/2013, PKP tersebut dianggap tidak membuat faktur pajak. Oleh sebab itu, PKP tersebut dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak) sesuai dengan pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) seperti yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP.



DJP menghimbau seluruh pembeli barang dan penerima jasa yang menerima faktur pajak dari PKP yang ditetapkan membuat e-Faktur untuk memastikan bahwa faktur pajak yang diterima tersebut merupakan e-Faktur. Selain itu, para pembeli barang dan penerima jasa tersebut harus memastikan bahwa keterangan yang tercantum pada e-Faktur tersebut sesuai dengan hal yang sebenarnya. Hal tersebut dapat dilakukan melalui fitur "Pajak Masukan" pada aplikasi e-Faktur bagi Pembeli BKP (Barang Kena Pajak) dan/atau Penerima JKP (Jasa Kena Pajak) yang merupakan PKP yang telah mememiliki aplikasi e-Faktur. Cara lainnya adalah scanning atau memindai barcode/QR code yang tertera pada e-Faktur dengan menggunakan ponsel pintar (smartphone) atau alat pemindai (scanner). 


  

Artikel e-Faktur Pajak Lainnya:

Faktur Pajak
Maksimalkan Penggunaan e-Faktur dengan OnlinePajak
Update Peraturan PER-17/PJ/2014
Update Peraturan PER-25/ PJ/2014
Update Peraturan KEP-136/PJ/2014
Pengumuman Nomor PENG-01/PJ.02/2014
e-SPT PPN 1111 untuk Laporan Pajak Online Perusahaan Anda
OnlinePajak Akan Meluncurkan API e-Faktur Untuk Developer Aplikasi

Tidak ada komentar: