Dasar Hukum
Pasal 14 UU Nomor 36 Tahun 2008 (berlaku sejak 1 Januari
2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan
KEP-536/PJ/2000 (berlaku sejak tahun pajak 2001) tentang
Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) untuk Wajib Pajak (WP) yang dapat
menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan
PER-4/PJ/2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang petunjuk
pelaksanaan pencatatan bagi WP Orang Pribadi (OP)
Besarnya Norma
Norma yang digunakan adalah norma berdasarkan kota wilayah
usaha
Yang dimaksud 10 ibukota propinsi: Medan, Jakarta,
Palembang, Bandung, Semarang, Surabaya, Manado, Makassar, Denpasar, Pontianak.
Kota propinsi lainnya adalah ibukota propinsi selain 10 yang
disebutkan.
Daerah lainnya adalah daerah selain yang dimaksud diatas.
Yang Dapat Menggunakan Norma Penghitungan
Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp.
4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung
penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan
syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan (Pasal 14 ayat (2) UU
PPh)
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender
kecuali bila WP menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Kewajiban
Menyampaikan surat perberitahuan penggunaan norma kepada
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu tiga bulan pertama dari tahun pajak
yang bersangkutan. (Pasal 14 ayat (2) UU PPh). Bagi yang tidak menyampaikan
dianggap memilih menggunakan pembukuan. (UU PPh Pasal 14 ayat 4).
Menyelenggarakan pencatatan Peredaran Usaha sesuai format
Lampiran I PER-4/PJ/2009.
Sanksi Menggunakan Norma Penghitungan Tanpa Pemberitahuan
Bagi yang tetap menggunakan Norma padahal tidak menyampaikan
Surat Pemberitahuan Penggunaan Norma dikenakan sanksi administrasi berupa
kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau
kurang dibayar dalam tahun pajak yang bersangkutan. Pasal 3 ayat 2
KEP-536/PJ./2000
Norma Petugas Dinas Luar Asuransi, Distributor MLM/Direct
Selling
Petugas dinas luar asuransi = norma untuk pekerjaan bebas
bidang profesi lainnya
10 ibukota pripinsi = 50%
Kota propinsi lainnya = 47,5 %
Daerah lainnya = 45%
Distributor perusahaan MLM/direct selling diklasifikasikan
menjadi 2 jenis :
penghasilan atas penjualan barang = norma untuk Pedagang
eceran barang hasil indistri pengolahan.
10 ibukota pripinsi = 30%
Kota propinsi lainnya = 25 %
Daerah lainnya = 20%
penghasilan atas pengembangan jaringan : Pekerjaan bebas
bidang profesi lainnya.
10 ibukota pripinsi = 50%
Kota propinsi lainnya = 47,5 %
Daerah lainnya = 45%
Tidak ada komentar:
Posting Komentar