Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan Pajak Penghasilan yang
dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri
dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau
penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21,
yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam
negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan perusahaan
luar negeri lainnya.
Subjek Pajak atau penerima penghasilan yang dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 23 adalah Wajib Pajak
dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap.
Pemotong Pajak
1. badan
pemerintah;
2. subjek pajak
badan dalam negeri;
3. penyelenggara
kegiatan;
4. Bentuk Usaha
Tetap;
5. perwakilan
perusahaan luar negeri lainnya.
6. orang pribadi
sebagai Wajib Pajak dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor
Pelayanan Pajak sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23, yaitu :
a. akuntan,
arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kecuali Pejabat
Pembuat Akta Tanah tersebut adalah camat, pengacara, dan konsultan yang
melakukan pekerjaan bebas; atau
b. orang pribadi
yagn menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran beruapa
sewa.
Tarif Dan Objek Pajak
1. Sebesar 15%
dari jumlah bruto atas :
a. dividen,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf "g" Undang-undang
PPh;
b. bunga,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf "f";
c. royalti;
d. hadiah dan
penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Ayat (1)
huruf "e" Undang-undang PPh.
Hadiah dan penghargaan yang dipotong Pajak Penghasilan 21 adalah hadiah dan
penghargaan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan yang diselenggarakan,
misalkan kegiatan olah raga, keagamaan, kesenian, dan kegiatan lainnya.
Adapun hadiah dan penghargaan yang dipotong Pajak Penghasilan 23 adalah hadiah dan penghargaan
dalam bentuk apapun yang diterima atau diperolehWajib Pajak badan dalam negeri
berkenaan dengan suatu kegiatan yang diselenggarakan.
2. Sebesar 15%
dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh
koperasi.
3. Sebesar 15%
dari perkiraan penghasilan neto atas :
a. sewa dan
penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan
penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang
dikenakan PPh yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 1996;
b. imbalan
sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan hukum, jasa
konsultan pajak, dan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1)
huruf "c" Undang-undang Pajak Penghasilan, yang dilakukan oleh Wajib
Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap selain jasa yang telah dipotong
Pajak Penghasilan Pasal 21.
Jenis Jasa Lain Dan Perkiraan Penghasilan Neto Atas Jasa
Teknik, Jasa Manajemen, Dan Jasa Lain
No. Perkiraan
Penghasilan Neto
Jenis Jasa
1. 50% dari jumlah
bruto tidak termasuk PPN
Jasa profesi, termasuk jasa konsultan hukum dan jasa
konsultasi pajak
2. 40% dari jumlah
bruto tidak termasuk PPN
a. Jasa teknik dan
jasa manajemen
b. Jasa
perancang/desain :
u Jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan;
u Jasa perancang mesin dan jasa perancang peralatan;
u Jasa perancang alat-alat transportasi/kendaraan;
u Jasa perancang iklan/logo;
u Jasa perancang alat kemasan.
c. Jasa
instalasi/pemasangan :
u Jasa instalasi/pemasangan mesin dan jasa instalasi/pemasangan
peralatan;
u Jasa instalasi/pemasangan listrik/telepon/air/gas/TV kabel.
d. Jasa
perawatan/pemeliharaan/perbaikan :
u Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan mesin dan jasa
perawatan/pemeliharaan/perbaikan peralatan;
u Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan alat-alat
transportasi/kendaraan;
u Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan bangunan.
e. Jasa
kustodian/penyimpanan/penitipan, tidak termasuk sewa gudang yang telah
dikenakan PPh Final berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 1996.
f. Jasa di bidang
perdagangan surat-surat berharga.
g. Jasa
pemanfaatan informasi di bidang teknologi, termasuk jasa internet.
h. Jasa
telekomunikasi yang bukan untuk umum.
i. Jasa akuntansi
dan pembukuan.
j. Jasa
pengolahan/pembuangan limbah.
k. Jasa penebangan
hutan, termasuk land clearing.
l. Jasa pengeboran
(jasa drilling) di bidang penambangan minyak gas dan bumi (migas), kecuali yang
dilakukan oleh Bentuk Usaha Tetap.
m. Jasa
penunjang di bidang penambangan migas.
n. Jasa
penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas.
o. Jasa perantara.
p. Jasa penilai.
q. Jasa aktuaris.
r. Jasa pengisian
sulih suara (dubbing) dan/atau mixing film.
s. Jasa maklon.
t. Jasa
rekruitmen/penyediaan tenaga kerja.
u. Jasa sehubungan
dengan software komputer, termasuk perawatan/pemeliharaan dan perbaikan.
3. 26,67% dari
jumlah bruto tidak termasuk PPN
a. Jasa perencanaan konstruksi.
b. Jasa pengawasan konstruksi
4. 13,33% dari
jumlah bruto tidak termasuk PPN
Jasa pelaksanaan konstruksi
5. 10% dari jumlah
bruto tidak termasuk PPN
a. Jasa pembasmian
hama
b. Jasa selain
jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Perkiraan Penghasilan Neto Atas Penghasilan Sewa (Kecuali
Persewaan Tanah/Bangunan) Dan Penggunaan Harta
No. Perkiraan
Penghasilan Neto
Jenis Jasa
1. 20% dari jumlah
bruto tidak termasuk PPN
Sewa dan penghasilan lainnya sehubungan dengan pengunaan
harta khusus kendaraan angkutan darat.
2. 40% dari jumlah
bruto tidak termasuk PPN
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau
bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Bukan Objek Pajak
1. penghasilan
yang dibayar atau terutang kepada bank;
2. sewa yang
dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usahaa dengan hak opsi;
3. dividen atau
bagian laba yang diterimaa atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib
Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik
Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat
kedudukan di Indonesia, dengan syarat :
a. dividen berasal
dari cadangan laba yang ditahan; dan
b. bagi Perseroan
Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima
dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25%
dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar
kepemilikan saham tersebut;
4. bunga obligasi
yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 tahun pertama sejak
pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha:
5. bagian laba
yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari badan pasangan usaha
yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia dengan syarat
badan pasangan usaha tersebut:
a. merupakan
perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor
usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
b. sahamnya tidak
diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
6. Sisa Hasil
Usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
7. bunga simpanan
yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan telah ditetapkan batas jumlah sebesar Rp.
240.000,00 setiap bulan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
Atas bunga simpanan yang jumlahnya di atas Rp. 240.000,00
dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari seluruh bunga yang diterima dan bersifat
final.
Saat Terutang, Penyetoran, Dan Pelaporan
1. Pemotongan
Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran
atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan;
Yang dimaksud dengan saat terutangnya penghasilan yang
bersangkutan adalah saat pembebanan sebagai biaya oleh pemotong pajak sesuai
dengan metode pembukuan yang dianutnya.
2. Pajak Penghasilan
Pasal 23 harus disetor oleh Pemotong Pajak selambat-lambatnya tanggal 10 takwim
berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.
3. Pemotong PPh
Pasal 23 diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya 20
hari setelah Masa Pajak berakhir.
4. Pemotong PPh
Pasal 23 harus memberikan tanda bukti pemotongan kepada orang pribadi atau
badan yang dibebani membayar Pajak Penghasilan yang dipotong.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar