kebanggaan terbesar dalam hidup ... bukan karena tidak pernah gagal, tetapi bagaimana bangkit setiap kali jatuh

Minggu, Oktober 27, 2013

PPh Pasal 4 Ayat (2)

Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)
Adalah pajak atas penghasilan sebagai berikut:
penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, 
bunga obligasi dan surat utang negara, 
dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
penghasilan berupa hadiah undian;
penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, 


transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, 
dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, 
usaha jasa konstruksi, 
usahareal estate, 
dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pemotong PPh Pasal 4 ayat (2)
Koperasi;
Penyelenggara kegiatan;
Otoritas bursa; dan
Bendaharawan;
Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 4 ayat (2)
Penerima bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
Penerima hadiah undian;
Penjual saham dan sekuritas lainnya; dan
Pemilik properti berupa tanah dan/atau bangunan;
Lain-Lain
Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) adalah bersifat final;
Karena bersifat final, maka pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) tidak dapat dikreditkan;
Omset terkait transaksi yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) tidak dimasukkan dalam omset usaha, namun dimasukkan dalam omset penghasilan yang telah dipotong PPh Final;

TARIP PPH PASAL 4 AYAT 2

Tidak ada komentar: