Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)
Adalah pajak atas penghasilan sebagai berikut:
penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya,
bunga obligasi dan surat utang negara,
dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
penghasilan berupa hadiah undian;
penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya,
transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa,
dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan,
usaha jasa konstruksi,
usahareal estate,
dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pemotong PPh Pasal 4 ayat (2)
Koperasi;
Penyelenggara kegiatan;
Otoritas bursa; dan
Bendaharawan;
Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 4 ayat (2)
Penerima bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
Penerima hadiah undian;
Penjual saham dan sekuritas lainnya; dan
Pemilik properti berupa tanah dan/atau bangunan;
Lain-Lain
Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) adalah bersifat final;
Karena bersifat final, maka pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) tidak dapat dikreditkan;
Omset terkait transaksi yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) tidak dimasukkan dalam omset usaha, namun dimasukkan dalam omset penghasilan yang telah dipotong PPh Final;
TARIP PPH PASAL 4 AYAT 2
Adalah pajak atas penghasilan sebagai berikut:
penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya,
bunga obligasi dan surat utang negara,
dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
penghasilan berupa hadiah undian;
penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya,
transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa,
dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan,
usaha jasa konstruksi,
usahareal estate,
dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pemotong PPh Pasal 4 ayat (2)
Koperasi;
Penyelenggara kegiatan;
Otoritas bursa; dan
Bendaharawan;
Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 4 ayat (2)
Penerima bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
Penerima hadiah undian;
Penjual saham dan sekuritas lainnya; dan
Pemilik properti berupa tanah dan/atau bangunan;
Lain-Lain
Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) adalah bersifat final;
Karena bersifat final, maka pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) tidak dapat dikreditkan;
Omset terkait transaksi yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) tidak dimasukkan dalam omset usaha, namun dimasukkan dalam omset penghasilan yang telah dipotong PPh Final;
TARIP PPH PASAL 4 AYAT 2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar