Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 14/PJ/2013 Tentang Bentuk, Isi,Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 2
KLIK LIHAT PERATURAN LENGKAP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar