Perhitungan Pph Badan
PERHITUNGAN PPh TERUTANG TAHUN 2010 BERDASARKAN UU PPh NO. 36
PASAL 31E TAHUN 2008 DAN PPh PASAL 25
Dengan mulai berlakunya UU PPh No. 36 tahun 2008 per 01
Januari 2009 yang merupakan rangkaian perubahan terhadap UU PPh No. 7 tahun
1983, maka salah satu yang perlu dicermati adalah perubahan tarif atas badan
dari 28% untuk tahun fiskal 2009 menjadi 25% untuk tahun fiskal 2010.
Periode penyampaian SPT Tahunan tahun 2010 ini merupakan
periode pelaporan tahunan yang menggunakan ketentuan Undang-undang Nomor
36 Pasal 31 E Tahun 2008.
Dengan adanya tarif tunggal ini semua Wajib Pajak Badan,
baik besar atau kecil akan dikenakan tarif yang sama. Kondisi ini berbeda
dengan kondisi tahun 2008 yang masih menggunakan tarif progresif.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 mengantisipasi hal ini
dengan memberikan fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% bagi Wajib Pajak
Usaha Kecil dan Menengah (UMKM). Fasilitas ini diatur dalam Pasal 31e UU Nomor
36 Tahun 2008.
Siapakah Wajib Pajak UMKM yang mendapatkan fasilitas ini?.
Kalau di lihat dalam Pasal 31e, maka kriteria Wajib Pajak UMKM yang bisa
mendapatkan fasilitas ini adalah :
1. Wajib Pajak
Badan (berarti WP Orang Pribadi tidak mendapatkan fasilitas ini),
2. Peredaran bruto
sampai dengan Rp50 Milyar (nampaknya yang dimaksud di sini adalah peredaran bruto setahun)
Jika kedua syarat itu dipenuhi maka, Wajib Pajak ini berhak
atas pengurangan tarif 50% yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari
bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 Milyar (setahun).
Pada Pasal 17 ayat 1 huruf (b) dan (2a) UU Nomor 36 Tahun
2008 disebutkan :
“b. Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap
adalah sebesar 28% (dua puluh delapan
persen)”.
“(2a) Tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% (dua puluh lima persen)
yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010”.
Kemudian pada Pasal 31 huruf e di sebutkan
“Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto
sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas
berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas
Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan
Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)”.
Penjelasan pasal 31 Huruf e :
Contoh 1:
Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2010 sebesar Rp4.500.000.000,00
dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp500.000.000,00.
Penghitungan pajak yang terutang:
Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran
bruto tersebut dikenakan tarif sebesar 50% dari tarif Pajak Penghasilan badan
yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi
Rp4.800.000.000,00.
Pajak Penghasilan yang terutang:
50% x 25% x Rp500.000.000,00 = Rp62.500.000,00
Contoh 2:
Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2010 sebesar
Rp30.000.000.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00.
Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto
yang memperoleh fasilitas:
-
(Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) x Rp3.000.000.000,00 =
Rp480.000.000,00 (A)
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto
yang tidak memperoleh fasilitas:
-
Rp3.000.000.000,00 – Rp480.000.000,00 = Rp2.520.000.000,00 (B)
Pajak Penghasilan yang terutang:
(50% x 25% x A) + (25 % x B), yaitu :
- (50%x 25% x
Rp480.000.000,00) = Rp. 60.000.000,00
-
(25%xRp2.520.000.000,00) = Rp. 630.000.000,00
Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang = Rp. 690.000.000,00
Jadi secara ringkas bisa di sebutkan disini untuk Wajib
Pajak Badan,
Bila beromset/peredaran usaha di atas 50 M, otomatis ia akan
terkena tarif Pasal 17 ayat (2a) UU Nomor 36 Tahun 2008, yaitu sebesar 25 %.
Bila peredaran usahanya hanya sebatas 4,8 M maka ia
mendapatkan pengurangan tarif sesuai bunyi Pasal 31 huruf e diatas yaitu
sebesar 50 % x 25%. Langsung dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak nya.
Tetapi Bila Peredaran Usaha nya diantara 4,8 M s.d. 50 M,
maka berlaku perhitungan seperti penjelasan pada contoh 2 diatas.
Sedangkan untuk perhitungan PPh Pasal 25 yang merupakan
angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dapat di hitung
berdasarkan SPT Tahunan yaitu dari pajak penghasilan terutang menurut SPT
Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu di kurangi dengan :
Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22; dan
Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri
yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
Dibagi 12 atau
banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak,
Contoh
:
Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2010 Rp 62.500.000,00 dikurangi :
a. Pajak
Penghasilan yang dipotong
pemberi kerja
(Pasal 21)
Rp 15.000.000,00
b. Pajak
Penghasilan yang dipungut
oleh pihak lain
(Pasal 22) Rp 10.000.000,00
c. Pajak
Penghasilan yang dipotong
oleh pihak lain
(Pasal 23)
Rp 2.500.000,00
d. Kredit Pajak
Penghasilan luar
negeri (Pasal
24) Rp 7.500.000,00
——————— (+)
Jumlah kredit pajak
Rp 35.000.000,00
——————— (-)
Selisih
Rp 27.500.000,00
Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri setiap
bulan untuk tahun 2011 adalah sebesar Rp 2.291.667 yaitu :
(Rp 27.500.000,00 dibagi 12).
Angsuran pajak tersebut dapat di lakukan pembayarannya pada
tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak PPh Tahunan Badan berakhir,
tepatnya untuk saat ini adalah di bulan Mei untuk masa pajak April, namun jika
pelaporan SPT Tahunan Badan terjadi mundur maka Wajib Pajak mulai melakukan
pembayaran angsuran di bulan Juli untuk masa pajak Juni, kemudian Wajib Pajak
tidak perlu melapor jika terjadi pembayaran angsuran pajak, dan Wajib Pajak
harus melapor jika tidak adanya pembayaran angsuran pajak ( NIHIL ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar